Psikologi Manusia Terhadap Ruang


Membaca buku karangan Pak DK Halim, dan beberapa buku yang memaparkan tentang fenomena sosial (manusia) dalam suatu ruang membuat saya berpikir dan sadar, bahwa tantangan perencanaan di Indonesia ternyata tidak hanya terletak pada penataan secara rupa, melainkan juga isi.
Dalam bukunya "Psikologi Lingkungan Perkotaan", DK Halim, mencoba untuk beranalogi mengenai suatu perilaku yang dialami oleh manusia dalam suatu ruang khususnya perkotaan. Manusia di kota bak tikus dalam labirin. Jauh memang untuk menghubungkannya tapi ada benarnya juga ternyata bahwa memang itulah yang sekarang terjadi dalam ruang kota kita. Jalan - jalan dibuat bercabang - cabang dengan penunjuk yang tak karuan, sistem mobilitas kota yang semrawut, sampai dengan pemanfaatan lahan perkotaan.
Bayangkan saja, orang yang sudah lama tinggal di kota seperti Jakarta pun kadang - kadang tidak memahami tentang kondisi kota yang telah menjadi tempat tinggalnya itu. Agaknya, perlu diadakan sebuah kajian yang melibatkan pengelola kota dengan pakar sikologi bidang ruang untuk membicarakan persoalan ini lebih jauh.
Saya secara pribadipun mulai merasa strees (baca pusing) saat harus melewati jalan - jalan penuh sesak, padat, semrawut, ugal - ugalan saat saya menuju ke kampus atau sekadar keluar kosan. Mungkin hal ini tidak hanya saya rasakan, tapi juga dirasakan oleh hampir seluruh manusia yang berjubel beraktivitas di kota, hanya saja pemahaman mereka berbeda, kalo istilah konyolnya "yo wis anane, kon piye?".

Membangun Citra Kota dari Menata Sikologi Masyarakatnya

Hanya sebuah opini: Di Indonesia ini masyarakatnya multi kultur, mereka memiliki suatu dasar pemikiran yang berbeda - beda satu sama lain. Kultur masyarakat yang menginginkan kemajuan (modernisasi) menganggap pengadaan fasiltitas yang praktis, efisien, modern adalah impian termasuk perumahan, layanan perdagangan (mall), dan pengadaan transportasi umum, kultur masyarakat yang semi-modern menginginkan perubahan itu bertahap mengikuti zaman, diharapkan dari sini masyarakat akan belajar menjadi masyarakat pra-modern yang tidak terlalu ketinggalan zaman, dan terakhir masyarakat yang masih rural (village society) adalah kelompok masyarakat yang secara kultural masih konsisten terhadap kebiasaan - kebiasaan nenek moyang (rural), mereka ini merasa merendah sebagai wong ndeso, walaupun mereka sebenarnya telah mengenal modernisasi.

Agaknya, itulah yang sekarang perlu menjadi perhatian pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur kehidupan sosial masyarakatnya. Pembentukan karakter masyarakatnya harus dibangun berdasarkan nilai - nilai yang dianut oleh masyarakat setempat. Jangan sampai salah menempatkan Grand Mall di tengah - tengah kompleks sekolah, atau kompleks permukiman agamis, dsb. Sulit memang, namun itulah yang kini harus diupayakan. Memberi suatu pemikiran serta arahan yang jelas tentang aturan, fungsi serta sangsi kiranya mampu dilakukan sebagai fondasi membenahi perilaku sikologi masyarakat kota. Apabila mereka telah paham dan mengerti, barulah pemerintah menindaklanjuti dengan penerapan program penataan ruang yang sesuai dengan arahan yang telah diberikan kepada masyarakat setempat, sehingga masyarakat setempat mempu menerima dengan baik tanpa kecacatan. Jika hal ini dapat dijalankan, selanjutnya perlahan menata potensi berdasarkan karaketristik kota sebagai awal untuk membentuk citra sebuah kota.

Pembangunan Berkelanjutan

Sumber: perencanaankota.blogspot.com

Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainabel development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.

Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.

Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.



Lingkup dan Definisi


Pembangunan berkelanjuan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.

Sosial-[equitable]-Ekonomi-[viable]-Lingkungan-[bearable]-Sosial

Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan diatas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan tekhnologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.

Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari ala dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strateg baru bagi pembangunan berkelanjutan.

Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan prvat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa sekolah bisnis yang salah satunya dilakukan di Center for Sustainable Global Enterprise at Cornell University.

Divisi PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan mendaftar beberapa lingkup berikut ini sebagai bagian dari Pembangunan Berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah naunganya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda jga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.

Selama sepuluh tahun terakhir, lembaga-lembaga yang berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkraan atas apa yang mereka pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan matrik dan indikator keberlanjutan. sustainability metric and indices

Klasifikasi Penataan Ruang

Sumber: perencanaankota.blogspot.com

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas:


Sistem Wilayah, penataan ruang berdasarkan sistem wilayah merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Sistem Internal perkotaan, penataan ruang berdasarkan sistem internal perkotaan merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan di dalam kawasan perkotaan.

Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan, maupun nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas:
kawasan lindung,
kawasan budi daya
Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:

kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan
kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

Yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.

Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas:

Penataan ruang wilayah nasional
Penataan ruang wilayah provinsi
Penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas:

Penataan ruang kawasan perkotaan, Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian, seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penataan ruang kawasan perdesaan, Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan meliputi tempat permukiman perdesaan, kegiatan pertanian, kegiatan terkait pengelolaan tumbuhan alami, kegiatan pengelolaan sumber daya alam, kegiatan pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas:

penataan ruang kawasan strategis nasional
penataan ruang kawasan strategis provinsi
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:

Tata Ruang di wilayah sekitarnya;
Kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
Peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jenis kawasan strategis, antara lain, adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah kawasan perbatasan negara, termasuk pulau kecil terdepan, dan kawasan latihan militer.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara lain, adalah kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia, seperti Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak dan gas bumi termasuk pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai, serta kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, antara lain, adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.
Nilai strategis kawasan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diukur berdasarkan aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:

Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Yang dimaksud “komplementer” adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

Penyakit Lingkungan

Patologi on environment (Penyakit lingkungan) adalah sebuah perumpamaan tentang kondisi sebuah lingkungan hidup yang tidak sehat. Masalah ini muncul dikarenakan oleh berbagai banyak faktor, salah satu yang krusial adalah kurang pedulinya manusia terhadap kondisi hidup di sekitarnya. Isu penyakit ini menjadi semakin berkembang di saat sebuah lingkungan dikatakan tidak layak huni, karena kondisi lingkungannya sudah sangat kronis. Manusia menyumbang emisi terbesar bagi kerusakan lingkungan yang berdampak pada punahnya beberapa elemen lingkungan.
Secara alamiah sesungguhnya manusia tidak akan bisa bertahan lama akibat kondisi lingkungan yang berpenyakit. Patut dijadikan perhatian bahwa tidak selamanya lingkungan akan bisa berdampingan dengan manusia apabila manusia itu sendiri tidak mampu melindungi keberadaan lingkungan hidup di sekelilingnya. Sejarah membuktikan bahwa peradaban manusia itu bisa lenyap akibat lingkungan yang sudah buruk.
Label: 0 komentar | | edit post

Kota Yang BerETIKA

Dimensi modern sebuah negara tidak lepas dari peran kota sebagai sentralisasi "commuter" aktivitas publik. Hampir sebagian aset negara terkonsentrasi di belahan wilayah ini. Kini peran kota tidak hanya menjadi suatu khasanah pusat pelayanan publik semata, karena fungsinya yang kian mengalami perubahan. Siklus aktualisasi di kota tentunya akan mengimbangi pola perkembangan mode masyarakat kota serta perilakunya secara up to date. Lagi-lagi pengelola ruang publik dan kebijakan kota perlu menindaklanjuti sentimen kaum sipil untuk bisa hidup tenang di tengah-tengah laju aktivitas kota yang tinggi. Bukan hal yang mudah memang menanggapi komplain berjubel, tantangan inilah yang menjadi sumber pengelola infrastruktur kota untuk menekan pikirnannya guna mendapatkan solusi.

ETIKA dan KOTA
Mungkin terlalu jauh menyambungkannya, karena secara definisi sudah berbeda. Tapi, alangkah sejenak kita pikirkan sedikit masalah layanan publik di kota yang sering kita temui; Saat anda mengendarai mobil atau motor pasti anda akan merasa sedikit gerah dengan ulah "nylonong" beberapa pengemudi di depan anda, belok tanpa lampu sen, SMSan sambil mobile? dan masih banyak lagi. Itulah sedikit gambaran tentang masih rulalnya masyarakat kota di negeri ini, mereka masih harus banyak belajar dan menjadikan habit kota sebagai alam kehidupan mereka sehari-hari nantinya. Tentunya pembelajaran yang berlandaskan etika dan dasar-dasar bagaimana menghargai perkembangan lingkungan, dan menciptakan hubungan simbiosis mutualisme yang menimbulkan harmoni bagi kota. Isu etika kota erat dengan bagaimana seorang baik individu maupun kelompok berinteraksi dengan dunia infrastruktur sosial yang ada di suatu kota baik yang sifatnya abstrak maupun konkret.
Adalah sebuah aturan (law) yang diciptakan guna mengawal esensi etika dalam berkehidupan di kota. Aturan sebagai tindak sanksi atas suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan pada umumnya, dan menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat, haruslah menjadi dasar bagaimana sebuah masyarakat kota yang beretika itu terbentuk. Memang sifat aturan itu menekan dan memaksa, sehingga diharapkan dari tekanan itulah seseorang atau kelompok menjadi sadar. Butuh waktu yang panjang memang, untuk mengkondisikan suatu aturan menjadi sebuah kebiasaan dalam beretika, alih-alih menciptakan kenyamanan bagi kepentingan umum.
Etika dan kota diarahkan sebagai sebuah gambaran bahwa segala sesuatunya memiliki aturan dan dasar yang jelas.
Mengapa traffic light dibuat?
Mengapa zebra cross harus ada?
Mengapa seat belt mobil itu harus dipakai?
Mengapa tempat sampah itu ada di tempat umum?
Mengapa dilarang merokok dalam sebuah gedung atau kendaraan ber-AC?
Mengapa harus antre jalan saat lampu merah?
Mengapa halte bus itu dibuat?
Mengapa kita harus menjaga kebersihan lingkungan umum?
Mengapa tidak boleh berjualan di pedestrian?
Mengapa dan mengapa...
Adalah sebuah jawaban dari mengapa sesuatu diciptakan dan dilakukan, semuanya pasti mengarah pada tujuan yang sifatnya positif. Inilah sebuah dasar bagaimana etika itu diciptakan dan diberlakukan. Namun, kadang maksud dan tujuan dari etika ini diselewengkan dengan alasan terlalu berlebih, memang kepentingan orang yang satu dengan yang lain berbeda, tapi dalam hal beretika dan mentaati aturan umum dalah tugas seluruh masyarakat, tidak mengenal status apapun, karena aturan etika dibuat untuk kepentingan bersama. Baik mobil, motor, sepeda, pegawai, anak sekolah, tukang sapu, pedagang, mereka punya kepentingan tersendiri dalam hal memenuhi kebutuhan mereka, tetapi sangat disayangkan apabila etika terabaikan.

Bergabung Bersama Perencanaan Wilayah dan Kota UGM


Perencanaan Wilayah dan Kota adalah salah satu Prodi (Program Studi) di Fakultas Teknik Jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gadjah Mada. Mungkin kamu akan bertanya, apa sih yang akan dipelajari? He...
Begini lho di PWK or Planologi, kamu akan mendapat suatu bekal ilmu tentang bagaimana mengatur dan menentukan arah kebijakan tata ruang (baik wilayah maupun kota), baik dari segi fisik maupun nonfisik. Aspek fisik menyangkut tentang land use (tata guna lahan), cluster (kapling), tapak ruang (pedestrian dan jalan), space area (taman kota/ lapang luas), penataan housing (pemukiman), vegetasi wilayah, dsb. Sementara aspek nonfisik meliputi fenomena sosial kota-wilayah (kemiskinan, sektor formal-informal, demography/kependudukan, urbanisasi, dsb), fenomena ekonomi (pasar, aktivitas kota/wilayah, income/pajak, ekonomi kota, dsb), fenomena politik (penggusuran, tata ruang, dsb), fenomena budaya dan masih banyak lagi yang menyangkut tata ruang.
kalian akan diajak untuk mengenal tentang karaketristik kota-kota atau wilayah baik di Indonesia maupun mancanegara... kehidupan sosialnya, problem wilayah dan kotanya serta kebijakan atas solusi terhadap masalah yang ada... gimana asik kan? pasti sekarang sudah ada gambaran dong? OK...
Sssstttt... KKP (Kuliah Kerja Praktek) kita sering ada yang keluar negeri lho... nggak percaya? masuk dulu ke PWK UGM... kamu akan tau jawabannya... OK!
Kami Tunggu...
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi www.archiplan.ugm.ac.id yah...!

Hargai Alam dan Budaya Pertiwi

"Lenggang padi bertabur hamparan hijau nan sejuk dan damai", itulah kiranya gambaran sebagian kecil dari kondisi alam pertiwi yang masih sangat asri. pernghargaan terhadap alam sudah seharusnya kita berikan, karena kita tau sendiri bahwa alamlah juga yang memberi udara segar bagi paru-paru kita untuk bernafas sampai saat ini. "Back to Nature" atau "Living with Nature" adalah slogan-slogan yang patut untuk kita lestarikan dan terapkan dalam kancah kehidupan manusia sebagai makhluk yang paling dianggap berbudi, pertanyaannya sekarang adalah, berbudi seperti apakah manusia kita saat ini? Jangan sampai pertanyaan ini hanya dijawab singkat begitu saja tanpa adanya pertanggung jawaban yang jelas. Alam diciptakan untuk mengayomi manusia dan segenap makhluk yang membutuhkannya, paradigma manusia terhadap alam haruslah sesuai dengan tujuan alam itu diciptakan. Yah...! Mungkin sedikit untuk menutup sepenggal renungan ini, sebelum saya sambung lain waktu. "If we can save nature more, why not? So...?"
Label: 0 komentar | | edit post